Ajidar Matsyah
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Penanganan Pengungsi Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Internasional: (Ditinjau Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967) Aditya pratama Syarwina; Chairul Fahmi; Ajidar Matsyah
As-Siyadah Vol. 6 No. 1 (2026): Maret (2026) As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/as-siyadah.v6i1.8360

Abstract

Pengungsi rohingya menjadi salah satu isu kemanusiaan global paling mendesak akibat diskriminasi, pengusiran massal, dan pelanggaran HAM sistematis oleh pemerintah Myanmar. Indonesia, meskipun bukan pihak dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967, tetap menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini melalui pendekatan kemanusiaan dan politik luar negeri bebas-aktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis instrumen hukum internasional, regulasi nasional, serta literatur akademik. Studi kasus penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia menjadi pijakan utama untuk mengukur implementasi prinsip non-refoulement dan perlindungan HAM. Hasil kajian menunjukkan Indonesia menghadapi dilema antara keterbatasan yuridis dan tanggung jawab moral. Praktiknya, pemerintah memberikan bantuan darurat, fasilitas penampungan, serta layanan kesehatan. Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 menjadi langkah penting dalam pengaturan penanganan pengungsi. Di tingkat diplomasi, Indonesia mengusulkan “Formula 4+1” yang menekankan stabilitas, penghentian kekerasan, perlindungan tanpa diskriminasi, akses kemanusiaan, serta rekonsiliasi sosial. Keterlibatan Indonesia memperlihatkan peran strategis sebagai mediator regional meski dibatasi sumber daya, beban sosial-ekonomi, dan potensi ancaman keamanan. Penyelesaian krisis Rohingya masih terkendala kepentingan politik global dan prinsip non-intervensi ASEAN. Karena itu, penguatan hukum nasional, kerja sama internasional, dan diplomasi multilateral menjadi kunci untuk solusi berkelanjutan.
Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Autentik Di Banda Aceh Nya Dara Mayanda; Riza Afrian Mustaqim; Ajidar Matsyah
As-Siyadah Vol. 6 No. 02 (2026): September As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketidakseimbangan dalam penerapan tanggung jawab pidana terhadap notaris dalam kasus pemalsuan akta autentik menunjukkan adanya persoalan dalam praktik penegakan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor Jabatan Notaris, notaris wajib menjalankan jabatan secara jujur, amanah, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Dalam praktiknya, dugaan pemalsuan akta autentik dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, apabila terpenuhi unsur tindak pidana. Kondisi tersebut terlihat dalam kasus notaris di Banda Aceh yang menimbulkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab pidana notaris. Artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan melihat norma dan kaidah hukum, kemudian data penelitian diperoleh melalui bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki hak sekaligus kewajiban hukum, etika, dan moral dalam menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun, notaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan pemalsuan dokumen, termasuk pemalsuan tanda tangan pada APHT dan SKMHT. Dalam perkara ISH, meskipun terdapat bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan berdasarkan Pasal 263 KUHP, sementara perbuatannya lebih tepat dikualifikasikan berdasarkan Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan ketentuan pidana dan penentuan dasar pertanggungjawaban notaris yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai batas dan mekanisme pertanggungjawaban pidana notaris untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.