Perkembangan marketplace telah mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia dalam memperoleh obat dan alat kesehatan, namun kemudahan tersebut turut membuka celah bagi peredaran obat palsu dan alat kesehatan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia terhadap peredaran produk kesehatan ilegal di marketplace, tanggung jawab pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik, serta upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah bersama platform digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bersumber pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap produk kesehatan ilegal di marketplace bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, namun pelaksanaannya masih terkendala lemahnya verifikasi penjual, tingginya volume transaksi, serta kaburnya batas tanggung jawab platform sebagai penyelenggara sistem elektronik. Pelaku usaha dan marketplace dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian, verifikasi izin edar, dan tanggung jawab mutlak (strict liability), sementara pemerintah perlu memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan sinergi kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi tanggung jawab platform (intermediary liability) serta peningkatan literasi digital konsumen sebagai langkah preventif jangka panjang.