I Nyoman Sumardika
Notaris/PPAT Kabupaten Tabanan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Akta Partij Yang Ditandatangani Tidak Di Hadapan Notaris Secara Langsung Dari Konteks  Cyber Notary I Made Candra Maha Putra; I Made Dwi Dimas Mahendrayana; I Nyoman Sumardika
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p3

Abstract

Kajian penulisan ini bertujuan untuk meneliti dan membahas pengaturan pembuatan Akta Notaris yang ditandatangani tidak di hadapan Notaris secara langsung serta keabsahan akta tersebut dalam konteks cyber notary yang diuraikan juga dari perspektif Asas tabellionis officium fideliter excercebo. Penulisan ini merupakan penelitian normatif, dengan didukung beberapa pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual seta didukung tehnik pengumpulan bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen. Adapun hasil kajian dari penelitian ini Pembuatan akta partij yang ditandatangani tidak di hadapan Notaris secara langsung telah menyimpang dengan peraturan yang terdapat pada Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Bahwasanya seorang notaris juga haruslah turut hadir secara fisik, membacakan akta, dan juga menandatangani akta di hadapan para penghadap dan para saksi. Apabila Notaris tidak hadir pada saat akta dibacakan di hadapan para penghadap dan para saksi dan juga akta tersebut tidak ditandatangani pada saat itu juga oleh para penghadap, para saksi, dan notaris maka akta tersebut akan kehilangan sifat keotentikannya. Keabsahan akta partij yang ditandatangani tidak di hadapan Notaris secara langsung, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (9) UUJN, jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Secara fisik Notaris harus ada di hadapan para penghadap dan juga para saksi pada saat akta ditandatangani.