I Ketut Wiranata Adi Tatar
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penafsiran Hukum Atas Kewenangan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Diluar Tempat Kedudukannya Berdasarkan UUJN Dan KEN I Ketut Wiranata Adi Tatar; Kadek Sarna
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p15

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi frasa "Alasan-Alasan Tertentu" dalam Pasal 3 Ayat 15 Kode Etik Notaris terkait kewajiban menjalankan tugas jabatan di kantor serta menelaah penafsiran frasa "Berturut-Turut" sebagai batasan kewenangan notaris dalam menjalankan jabatannya di luar wilayah kedudukannya. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi pemaknaan frasa "Berturut-Turut" dari perspektif keadilan dan kesetaraan hukum guna memperkuat kerangka hukum yang mendukung profesionalisme notaris. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Interpretasi frasa alasan-alasan tertentu dalam Pasal 3 Ayat 15 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia mengacu pada kewajiban notaris untuk menjalankan tugas di kantornya, dengan pengecualian hanya untuk kondisi sah menurut hukum, bukan alasan pribadi. Pelaksanaan tugas di luar kantor, seperti dalam pembuatan akta relaas, dibenarkan jika sesuai dengan ketentuan hukum. Sementara itu, penafsiran frasa berturut-turut dalam Pasal 19 ayat (3) UUJN penting untuk memastikan batasan kewenangan notaris di luar wilayah kedudukannya. Tanpa penafsiran yang jelas, bisa timbul ketidakpastian dan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, norma ini perlu direkonstruksi dengan batasan tegas terkait waktu dan jumlah akta di luar kantor, disertai sanksi yang jelas agar kewenangan notaris dijalankan secara profesional dan sesuai prinsip keadilan.