Kadek Sarna
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penafsiran Hukum Atas Kewenangan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Diluar Tempat Kedudukannya Berdasarkan UUJN Dan KEN I Ketut Wiranata Adi Tatar; Kadek Sarna
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p15

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi frasa "Alasan-Alasan Tertentu" dalam Pasal 3 Ayat 15 Kode Etik Notaris terkait kewajiban menjalankan tugas jabatan di kantor serta menelaah penafsiran frasa "Berturut-Turut" sebagai batasan kewenangan notaris dalam menjalankan jabatannya di luar wilayah kedudukannya. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi pemaknaan frasa "Berturut-Turut" dari perspektif keadilan dan kesetaraan hukum guna memperkuat kerangka hukum yang mendukung profesionalisme notaris. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Interpretasi frasa alasan-alasan tertentu dalam Pasal 3 Ayat 15 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia mengacu pada kewajiban notaris untuk menjalankan tugas di kantornya, dengan pengecualian hanya untuk kondisi sah menurut hukum, bukan alasan pribadi. Pelaksanaan tugas di luar kantor, seperti dalam pembuatan akta relaas, dibenarkan jika sesuai dengan ketentuan hukum. Sementara itu, penafsiran frasa berturut-turut dalam Pasal 19 ayat (3) UUJN penting untuk memastikan batasan kewenangan notaris di luar wilayah kedudukannya. Tanpa penafsiran yang jelas, bisa timbul ketidakpastian dan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, norma ini perlu direkonstruksi dengan batasan tegas terkait waktu dan jumlah akta di luar kantor, disertai sanksi yang jelas agar kewenangan notaris dijalankan secara profesional dan sesuai prinsip keadilan.
Rekonstruksi Kepastian Hukum Pendirian Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer Pasca Permenkum 25 Tahun 2025 I Putu Bagus Padmanegara; Kadek Sarna
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 11 No 02 (2026)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2026.v11.i02.p07

Abstract

Penelitian ini menganalisis disharmoni norma dalam pengaturan pendirian persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer di Indonesia setelah berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025, beserta implikasinya terhadap tanggung jawab notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk konflik norma dan inkonsistensi norma antara ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang masih bertumpu pada mekanisme pendaftaran melalui pengadilan serta prinsip perjanjian, dengan sistem administrasi modern berbasis elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan yang timbul tidak lagi berupa dualisme prosedur dalam praktik, melainkan berupa kesenjangan struktural antara norma hukum klasik yang masih berlaku dengan sistem administratif yang diterapkan secara faktual. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait legitimasi dan kekuatan pembuktian badan usaha. Selain itu, perubahan sistem pendaftaran berbasis elektronik turut menggeser peran notaris yang tidak lagi terbatas pada pembuatan akta autentik, melainkan juga mencakup proses verifikasi dan pengajuan data hukum dalam sistem. Hal ini mengakibatkan tanggung jawab notaris berkembang dari aspek formal menuju aspek substantif yang menuntut tingkat kehati-hatian dan penalaran hukum yang lebih mendalam. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi guna menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat peran notaris dalam sistem hukum yang terus berkembang.