Tujuan Penelitian. Tujuan Objektif. Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan dengan riwayat pengidap gangguan jiwa. Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan riwayat pengidap gangguan jiwa jika dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana. Dalam penelitian ini digunakan beberapa metode penelitian sebagai sarana untuk memahami objek masalah. Metode yang digunakan adalah sebagai berikut: Sifat dari penelitian ini adalah bersifat yurdis emprisi. yang memilik tujuan untuk menjelaskan tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan dengan riwayat pengidap gangguan jiwa.Sehingga dalam penelitian ini diharapakan mendapatkan keterangan, informasi serta data dengan seluruhnya serta dilakukan dengan cara yang sistematis sesuai pada fokus penelitian. Pembahasan hasil materi hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan: pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan dengan riwayat pengidap gangguan jiwa. kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan riwayat pengidap gangguan jiwa jika dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana mendapatkan di dahului dengan : Pemanggilan saksi-saksi; Penangkapan terlapor di Polres Bantul. Penahanan terlapor sementara di Polres Bantul; Penggeledahan rumah terlapor; Penyitaan barang bukti dari korban yang dibawa terlapor; Pemeriksaan terlapor dan penyerahan berkas perkara. Usaha penjatuhan sanksi pidana yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum.objek dari hukum itu sendiri dimana hukum itu mempunyai beberapa unsur, yaitu: Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat