S Sulistyani
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

XENOTRANSPLANTASI ORGAN BABI DALAM TINJAUAN BIOETIK, HUKUM NEGARA, DAN MAQOSID SYARIAH Aliffia Setyawibowo Putri; Piping Ardiato; Alessandro Melanio Putra Pratama; Faridita Khoirun Nisa; Ryllia Nurul Ash Shiddieqy; Nur Azhari; S Sulistyani
Proceeding Book Call for Papers Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta 2021: Proceeding Book Call for Papers Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta (Thalam
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transplantasi adalah suatu tindakan dalam bidang medis, yang bertujuan untuk menghilangkan alat atau jaringan manusia dari tubuh sendiri atau tubuh orang lain untuk menggantikan alat atau jaringan tubuh yang tidak dapat berfungsi dengan baik. Di tahun 2017, sebanyak 114.000 pasien di Amerika Serikat mengantri untuk transplantasi organ, dan juga kepastian jumlah organ yang masih tersedia. Tujuan penulisan artikel review ini untuk memenuhi tugas blok bioetik dan mengetahui lebih jelas hukum islam tentang xenotranplantasi. Ada tiga hal yang dapat mengatasi kelangkaan organ transplantasi, yaitu: memperbanyak organ donor yang sudah meninggal, “bioengineering” organ transplantasi biasanya menggunakan sel punca atau progenitor, menggunakan organ hewan atau xenotransplantasi dimana dapat mengatasi kekurangan transplantasi organ manusia dalam jangka pendek. Ilmu xenotransplantasi terutama dikembangkan dari penelitian menggunakan jaringan dan organ babi. Meskipun babi memiliki matriks yang ideal secara klinis untuk penelitian dan pengobatan xenotransplantasi, ada masalah besar dengan penggunaannya dari perspektif bioetika Islam. Beberapa ahli hukum agama mengizinkan pengobatan berbasis daging babi berdasarkan arūrah (kebutuhan), tetapi yang lain masih tidak mempercayainya karena Nabi menggunakan bahasa yang jelas ketika melarang penggunaan zat najis dalam pengobatan. Oleh karena itu, transplantasi organ menggunakan organ babi diharamkan atas dasar ayat Al-Qur’an dan Hadits tetapi bila sangat terdesak dan mengancam nyawa diperbolehkan dengan syarat-syarat yang berlaku.
KERJASAMA DOKTER DAN INDUSTRI FARMASI TERKAIT OBAT PADA PASIEN Anis Afkar Adilah; Amelia Rizki Ningtiyas; Restiana Nugraheni Kusumastuti; Ilham Taufik Mandja; Khonsa Afifah Husniyyah; Nuzhulla Nuri Akmalina; S Sulistyani
Proceeding Book Call for Papers Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta 2021: Proceeding Book Call for Papers Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta (Thalam
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerjasama dokter dan perusahaan farmasi yang merugikan finansial pasien disebabkan oleh pemberian resep obat oleh dokter. Resep yang diberikan oleh dokter atas dasar kerjasama dengan perusahaan farmasi demi kepentingan pribadi akan berakibat penurunan kualitas pelayanan kesehatan dan juga menyebabkan harga obat secara umum lebih mahal. Kerjasama dokter dan industri/ perusahaan farmasi dilakukan dengan memberikan obat paten tertentu pada pasien dan dijual dengan harga yang cukup tinggi. Hal tersebut dilakukan agar di lapangan obat tersebut laku sehingga industri farmasi akan menindaklanjuti dokter yang bekerjasama dengan memberikan pesan untuk meresepkan obat dengan perjanjian tertentu. Artikel ini dibuat bertujuan untuk menjawab empat masalah pokok berupa memahami peraturan, peran bioetik kedokteran, peran hukum, etika profesi dalam kerjasama dokter dan industri farmasi terkait obat pada pasien. Kode etik kewajiban umum profesi dokter diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang dibentuk oleh Majelis Kode Etik Kedokteran tahun 2012. Tindakan kooperasi dokter dan industri farmasi dalam meresepkan obat berkaitan dengan mencari keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kondisi dari pasien. Kolusi dari tindakan kooperasi dokter dan industri farmasi diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam Tindak Pidana kolusi. Kerjasama dokter dan perusahaan farmasi terbukti tidak sesuai dengan KODEKI dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tindakan kooperasi tersebut tidak selaras dengan KODEKI serta peraturan hukum, kerjasama tersebut menimbulkan adanya konflik dalam norma dilihat dari sisi perspektif pasien.
KELALAIAN TINDAKAN MEDIS YANG MENGAKIBATKAN DUGAAN MALPRAKTEK DI RS. KANDAU MANADO Pendy Tri Hambodo; Fiqi Rahardian Arismar; Tasya Viona Salasabila; Danendra Favian Alif Kusumo; Fathin Mufidah; S Sulistyani
Proceeding Book Call for Papers Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta 2021: Proceeding Book Call for Papers Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta (Thalam
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malpraktek medik adalah melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan etika profesinya atau kesalahan atau kelalaian di sengaja maupun tidak sengaja yang menimbulkan kerugian dalam kesehatan dan keselamatan pasien. Dalam penelitian ini membahas pelanggaran yang dilakukan oleh dokter di RS. Kandau Manado dengan metode yuridis normative. Dokter dianggap lalai atau kurang informed consent mengenai operasi cito secio sesaria dan dampaknya. Informed consent adalah persetujuan atau penolakan pasien atau anggota keluarga yang cakap, keterangan yang jelas dan rinci tentang tindakan medis yang akan dilakukan, dan pernyataan untuk memberikan persetujuan tanpa paksaan. Sedangkan Operasi Cito Secio Sesaria atau bedah sesar adalah proses persalinan dengan pembedahan dimana dibuat sayatan pada dinding uterus sampai dengan perut ibu dan bayi dapat dikeluarkan. Operasi ini dapat memiliki efek buruk pada pasien, seperti kematian. Oleh sebab itu, korban melakukan pengaduan dan menutut di pengadilan. Dari pelanggaran tersebut para dokter mendapatkan hukuman 10 bulan penjara dengan kasus dugaan malpraktek.Kata Kunci ; Malpraktek, Informed Consent, Cito Secio Sesaria.