Malpraktek medik adalah melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan etika profesinya atau kesalahan atau kelalaian di sengaja maupun tidak sengaja yang menimbulkan kerugian dalam kesehatan dan keselamatan pasien. Dalam penelitian ini membahas pelanggaran yang dilakukan oleh dokter di RS. Kandau Manado dengan metode yuridis normative. Dokter dianggap lalai atau kurang informed consent mengenai operasi cito secio sesaria dan dampaknya. Informed consent adalah persetujuan atau penolakan pasien atau anggota keluarga yang cakap, keterangan yang jelas dan rinci tentang tindakan medis yang akan dilakukan, dan pernyataan untuk memberikan persetujuan tanpa paksaan. Sedangkan Operasi Cito Secio Sesaria atau bedah sesar adalah proses persalinan dengan pembedahan dimana dibuat sayatan pada dinding uterus sampai dengan perut ibu dan bayi dapat dikeluarkan. Operasi ini dapat memiliki efek buruk pada pasien, seperti kematian. Oleh sebab itu, korban melakukan pengaduan dan menutut di pengadilan. Dari pelanggaran tersebut para dokter mendapatkan hukuman 10 bulan penjara dengan kasus dugaan malpraktek.Kata Kunci ; Malpraktek, Informed Consent, Cito Secio Sesaria.
Copyrights © 2021