Nunik Nurhayati
Universitas Muhmmadiyah Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi perda Jaminan Produk Halal di Kota Surakarta dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Demokrasi berdasarkan Nilai Pancasila Sakina Yeti Kiptiyah; Rohmad Suryadi; Nunik Nurhayati
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum [Edisi Khusus]
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, dengan pengambilan data primer melalui wawancara dengan narasumber dan pengambilan data sekunder melalui study pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan usulan Perda jaminan Produk Halal di Kota Surakarta sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih penuh dinamika dan sampai saat ini belum menemui titik temu. Selain itu, di satu sisi permasalahan maraknya warung makan yang menjual daging anjing semakin marak dan menimbulkan protes dari komunitas warga. Oleh karena itu penting untuk Kota Surakarta segera membahas Perda jaminan Produk Halal sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan pangan yang berkualitas, bergizi, bermutu dan tidak menimbulkan masalah kesehatan. Setidaknya terdapat tiga urgensi perda jaminan halal untuk diimplementasikan di Kota Surakarta. Pertama, secara demografis dan sosiologis mayoritas masyarakat muslim di Kota Surakarta mempunyai pandangan memegang adab hanya mengkonsumsi yang halal. Kedua, Perlindungan konsumen menjadi hal penting yang harus dijalankan oleh pemerintah. Ketiga, Dengan adanya peraturan daerah jaminan halal membantu operasional mekanisme perijinan di tingkat lokal semakin jelas. Mekanisme pengusulan Raperda jaminan produk halal secara demokratis berdasarkan nilai Pancasila terbuka lebar bagi elemen masyarakat namun sangat tergantung political will dari stakeholder pengampu kebijakan.