A Amirullah
Institut Agama Islam Negeri Palopo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Antinomi Hukum Pengaturan Penawaran WIUPK dan IUPK secara Prioritas terhadap Badan Usaha Ormas Keagamaan Nur Rizkiya Muhlas; A Amirullah
Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum 2024: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua isu hukum utama yaitu pengaturan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara prioritas terhadap badan usaha yang berbentuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, serta implikasi hukum dari pemberian IUPK kepada organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis dokumen hukum terkait untuk mengidentifikasi dan menganalisis masalah hukum yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat antinomi hukum yang signifikan dalam pengaturan penawaran WIUPK dan IUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan. Pertentangan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tantangan dalam implementasinya. Di sisi lain, pemberian IUPK kepada organisasi masyarakat di bawah PP No. 25/2024 membawa implikasi hukum yang luas. Meskipun kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan memberdayakan ekonomi lokal, terdapat risiko konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang harus dikelola dengan hati-hati. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan keberhasilan implementasi PP No. 25/2024 sangat bergantung pada pengawasan yang ketat, transparansi dalam proses perizinan, serta keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini dapat mencapai tujuan yang diharapkan tanpa mengabaikan kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan.