Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 dalam praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kesalahan berat serta mengkaji pentingnya pendidikan dan literasi hukum ketenagakerjaan bagi pekerja dan manajemen perusahaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang diperkaya dengan data empiris melalui wawancara semi-terstruktur terhadap pihak manajemen, pekerja, dan mediator hubungan industrial di PT Unikasa Samarinda. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 belum sepenuhnya berjalan optimal karena masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai batasan antara pelanggaran disiplin dan tindak pidana sebagai dasar PHK. Selain itu, rendahnya literasi hukum pekerja dan minimnya program pendidikan ketenagakerjaan menyebabkan pekerja belum memahami secara memadai hak-hak prosedural yang dimiliki dalam proses PHK. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa pendidikan hukum ketenagakerjaan berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat hubungan industrial yang harmonis, serta mencegah terjadinya PHK sepihak. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas implementasi SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh penguatan program pendidikan dan literasi hukum bagi pekerja maupun manajemen perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan strategi pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman hukum ketenagakerjaan sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia di lingkungan industri.