Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemberdayaan Wanita Pesisir Melalui Edukasi Penggunaan AI untuk Memaksimalkan Pemasaran Digital di Kabupaten Kutai Kartanegara: Pengabdian Rahmat; Fabiola Bulimasena Luturmas; Maulita; Indrawati; Rakhel Lia; Ade Irawan
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 2 (October 202
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i2.3616

Abstract

Perempuan memiliki peran kunci dalam meningkatkan perekonomian rumah tangga, khususnya di wilayah pesisir yang mengandalkan sektor informal dan usaha kecil. Saat ini banyak Ibu Rumah Tangga yang mulai berwirausaha dengan berjualan kue, mengolah hasil laut atau bahkan membantu usaha suami seperti berdagang bahan bangunan. Usaha-usaha sebagaimana yang telah disebutkan dapat lebih berkembang jika di promosikan dengan tepat dengan biaya yang relatif lebih murah. Penggunaan telepon pintar merupakan hal yang sudah relatif biasa bagi Ibu rumah tangga, yang perlu dilakukan saat ini adalah untuk memaksimalkan pengetahuan terkait keterampilan digital khususnya dalam penggunan artificial intelligence (AI) dalam mengembangkan usaha berbasis rumah tangga. Melalui Program Pemberdayaan Wanita Pesisir yang meliputi pengenalan Aplikasi AI untuk pembuatan konten, desain promosi hingga optimalisasi media sosial, peserta diharapkan mampu menerapkan keterampilan praktis tersebut dama kegiatan usaha mereka. Metode pelaksanaan yang dilakukan meliputi sosialisasi, demonstrasi dan praktik langsung serta pendampingan berkelanjutan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kemampuan peserta dalam menghasilkan konten pemasaran yang lebih menarik, efisien dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu, program ini mampu meningkatkan motivasi dan kepercayaan diri Wanita Pesisir dalam memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan pemasaran dan produk mereka.
Pendidikan Hukum bagi Pekerja sebagai Upaya Penguatan Perlindungan Hak Ketenagakerjaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 Rakhel Lia; Rizky Sulvika Puspa Rinda
Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Vol. 11 No. 02 (2026): Volume 11 No. 2, Juni 2026 Release
Publisher : Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/jp.v11i02.54176

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 dalam praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kesalahan berat serta mengkaji pentingnya pendidikan dan literasi hukum ketenagakerjaan bagi pekerja dan manajemen perusahaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang diperkaya dengan data empiris melalui wawancara semi-terstruktur terhadap pihak manajemen, pekerja, dan mediator hubungan industrial di PT Unikasa Samarinda. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 belum sepenuhnya berjalan optimal karena masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai batasan antara pelanggaran disiplin dan tindak pidana sebagai dasar PHK. Selain itu, rendahnya literasi hukum pekerja dan minimnya program pendidikan ketenagakerjaan menyebabkan pekerja belum memahami secara memadai hak-hak prosedural yang dimiliki dalam proses PHK. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa pendidikan hukum ketenagakerjaan berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat hubungan industrial yang harmonis, serta mencegah terjadinya PHK sepihak. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas implementasi SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh penguatan program pendidikan dan literasi hukum bagi pekerja maupun manajemen perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan strategi pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman hukum ketenagakerjaan sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia di lingkungan industri.