Riswan Limbong
STMIK Mulia Darma Rantauprapat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai Sumber Literasi Hukum bagi Kalangan Umum Riswan Limbong; Muhammad Iqbal Panjaitan
Citra Abdimas : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2026): Juli 2026
Publisher : Yayasan Citra Cita Milenial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53842/8m1rxz59

Abstract

Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah menghadirkan perubahan dalam cara masyarakat memperoleh, mengolah, dan memahami informasi, termasuk informasi yang berkaitan dengan hukum. Masyarakat umum semakin mudah menggunakan berbagai aplikasi berbasis AI untuk memperoleh penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban warga negara, permasalahan hukum sederhana, serta prosedur administratif. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan persoalan karena informasi yang dihasilkan AI tidak selalu akurat, mutakhir, atau sesuai dengan konteks hukum yang berlaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan AI sebagai sumber awal literasi hukum secara kritis, bertanggung jawab, dan etis. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, demonstratif, kontekstual, dan reflektif melalui tahapan pengenalan AI, pengenalan konsep literasi hukum, demonstrasi pencarian informasi hukum menggunakan AI, praktik penyusunan pertanyaan atau prompt, verifikasi informasi melalui sumber hukum resmi, diskusi kasus sederhana, refleksi, dan evaluasi. Materi kegiatan menekankan bahwa AI dapat digunakan sebagai alat bantu untuk memahami istilah dan konsep hukum, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya sumber untuk menentukan kebenaran atau mengambil keputusan hukum. Hal ini penting karena penelitian menunjukkan bahwa model bahasa besar dapat menghasilkan informasi hukum yang keliru atau bahkan menciptakan rujukan hukum yang tidak ada. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum digital masyarakat sekaligus membangun sikap kritis dalam menggunakan AI sehingga masyarakat mampu membedakan antara informasi hukum awal, sumber hukum resmi, dan nasihat hukum profesional