Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah menghadirkan perubahan dalam cara masyarakat memperoleh, mengolah, dan memahami informasi, termasuk informasi yang berkaitan dengan hukum. Masyarakat umum semakin mudah menggunakan berbagai aplikasi berbasis AI untuk memperoleh penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban warga negara, permasalahan hukum sederhana, serta prosedur administratif. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan persoalan karena informasi yang dihasilkan AI tidak selalu akurat, mutakhir, atau sesuai dengan konteks hukum yang berlaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan AI sebagai sumber awal literasi hukum secara kritis, bertanggung jawab, dan etis. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, demonstratif, kontekstual, dan reflektif melalui tahapan pengenalan AI, pengenalan konsep literasi hukum, demonstrasi pencarian informasi hukum menggunakan AI, praktik penyusunan pertanyaan atau prompt, verifikasi informasi melalui sumber hukum resmi, diskusi kasus sederhana, refleksi, dan evaluasi. Materi kegiatan menekankan bahwa AI dapat digunakan sebagai alat bantu untuk memahami istilah dan konsep hukum, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya sumber untuk menentukan kebenaran atau mengambil keputusan hukum. Hal ini penting karena penelitian menunjukkan bahwa model bahasa besar dapat menghasilkan informasi hukum yang keliru atau bahkan menciptakan rujukan hukum yang tidak ada. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum digital masyarakat sekaligus membangun sikap kritis dalam menggunakan AI sehingga masyarakat mampu membedakan antara informasi hukum awal, sumber hukum resmi, dan nasihat hukum profesional
Copyrights © 2026