Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum penggunaan CCTV terhadap privasi individu di ruang publik dalam kerangka Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya penggunaan CCTV sebagai alat pengawasan di ruang publik yang berpotensi mengancam hak privasi warga, sehingga diperlukan kajian hukum yang mendalam untuk menjamin perlindungan data pribadi. Rumusan masalah yang dikaji mencakup bagaimana mekanisme pertanggungjawaban hukum pengelola CCTV apabila terjadi pelanggaran privasi serta peran Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam mengatur dan melindungi data pribadi yang terekam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi dokumentasi regulasi, literatur, dan analisis putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan data rekaman CCTV harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, dan setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, terdapat tantangan dalam implementasi regulasi yang meliputi aspek teknis dan pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan privasi melalui pengaturan CCTV di ruang publik harus diperkuat dengan pengawasan ketat serta edukasi bagi pengelola data. Sebagai saran, perlu peningkatan kesadaran hukum serta pembaruan kebijakan yang lebih rinci guna memastikan hak privasi warga tetap terlindungi secara optimal.