Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif sanksi hukum terhadap praktik pengungkapan dan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan, atau doxing, di ranah digital, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif, yang menitikberatkan pada telaah peraturan perundang-undangan sebagai sumber acuan utama, khususnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, untuk memahami permasalahan hukum yang timbul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengisi kekosongan regulasi sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang seringkali dinilai sebagai "pasal karet", melalui definisi yang lebih jelas tentang istilah data pribadi dan menetapkan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelanggar. Tindakan doxing diklasifikasikan sebagai pelanggaran pemrosesan data pribadi secara ilegal, Pelanggaran terhadap asas keabsahan, keadilan dan transparansi pengolahan data, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur sanksi pidana yang signifikan, Hukuman maksimal bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan milik Anda adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga memperkenalkan berbagai jenis sanksi administratif, yang mencerminkan pendekatan komprehensif negara tersebut dalam melindungi data pribadi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga memperkuat hak-hak subjek data, seperti hak untuk menerima informasi, menarik persetujuan terhadap pemrosesan data pribadi, membatasi pemrosesan dan mencari kompensasi, sehingga memberikan mekanisme perlindungan dan perbaikan yang lebih kuat bagi korban doxing