Kedaulatan rakyat merupakan prinsip utama dalam negara demokratis, tetapi pelaksanaannya sering melemah ketika konstitusi hanya dipahami sebagai dokumen formal. Permasalahan muncul ketika pemilu, partisipasi publik, akuntabilitas, dan pembatasan kekuasaan belum sepenuhnya berjalan sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Artikel ini bertujuan menganalisis peran konstitusi dalam menjamin kedaulatan rakyat, terutama melalui pengaturan pemilu, penguatan partisipasi warga, pertanggungjawaban pemerintah, dan mekanisme pengawasan kekuasaan negara. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari artikel jurnal ilmiah, buku akademik, peraturan perundang-undangan, dan dokumen kelembagaan yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menghubungkan gagasan tentang konstitusi, demokrasi, administrasi negara, dan kedaulatan rakyat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa konstitusi berperan sebagai dasar legitimasi, pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pelindung hak warga, serta pengendali kewenangan negara. Kedaulatan rakyat tidak cukup diwujudkan melalui pemilu, karena rakyat juga perlu hadir dalam proses kebijakan, pengawasan pelayanan publik, dan penilaian terhadap kinerja pemerintah. Konstitusi menjamin kedaulatan rakyat secara lebih nyata apabila didukung oleh pemilu yang adil, partisipasi publik yang bermakna, akuntabilitas yang kuat, dan lembaga pengawas konstitusional yang independen dalam praktik administrasi negara Indonesia. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan bertanggung jawab agar mandat rakyat tidak berhenti pada prosedur politik semata di tingkat nasional.