Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini berdampak pula pada munculnya inovasi-inovasi di bidang pembelajaran yang membutuhkan pengelolaan lebih lanjut oleh profesi yang memiliki kompetensi relevan. Salah satu kompetensi yang memiliki urgensi adalah profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang merupakan peluang karir bagi lulusan program studi Teknologi Pendidikan. Urgensi profesi tersebut juga diakui pemerintah dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/2/M.PAN/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya. Namun, pengimplementasian JF-PTP di lapangan belum sepenuhnya maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan relevansi antara profesi Teknologi Pendidikan dengan Pengembangan Media Pembelajaran dengan mengkaji lebih lanjut terkait profesi Pengembang Media Pembelajaran berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dan teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling. Sumber data didapatkan dari wawancara dengan tiga orang alumni Teknologi Pendidikan UPI yang bekerja sebagai Pengembang Media Pembelajaran. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa tidak ada kondisi eksplisit pengimplementasian Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) pada bidang pekerjaan Pengembang Media Pembelajaran. Selain itu, hasil penelitian juga meneliti kompetensi lulusan Teknologi Pendidikan. Kompetensi yang harus dimiliki lulusan Teknologi Pendidikan secara lebih spesifik diantaranya mampu menguasai keterampilan 4C (collaboration, critical thinking, communication, and creativity), 5 kawasan Teknologi Pendidikan (desain, pengembangan, pemanfaatan, pelaksana, dan nilai), kompetensi pedagogi dan andragogi.