Penyalahgunaan narkotika jenis ganja merupakan salah satu bentuk kejahatan yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia karena berdampak terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta ketertiban masyarakat. Meskipun telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, praktik penyalahgunaan ganja masih terus ditemukan di berbagai kalangan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya penyalahgunaan ganja melalui perspektif kriminologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagai bentuk kejahatan dalam perspektif kriminologi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menimbulkan dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Dari perspektif kriminologi, penyalahgunaan ganja dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu faktor individu atau psikologis, faktor keluarga, faktor lingkungan pergaulan, faktor pendidikan dan pengetahuan, faktor ekonomi, serta faktor kontrol sosial. Faktor lingkungan pergaulan dan rasa ingin tahu individu merupakan faktor yang paling dominan dalam mendorong terjadinya penyalahgunaan ganja. Teori Differential Association, Social Control, dan Anomie menunjukkan bahwa perilaku penyalahgunaan ganja terbentuk melalui proses interaksi sosial, lemahnya ikatan sosial, serta tekanan sosial yang dialami individu. Oleh karena itu, penanggulangan penyalahgunaan ganja perlu dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan hukum, pendidikan, keluarga, dan masyarakat.