Syahnas Navisa
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Membuktikan Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah: Studi Putusan Nomor 07/KPPU-L/2025 Syahnas Navisa; Rahmi Zebaedah; Meita Fadhilah
Science and Education Journal (SICEDU) Vol 5 No 3 (2026): Science and Education Journal 2026
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/sicedu.v5i3.990

Abstract

Persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha yang merugikan keuangan negara, sebagaimana terjadi pada Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 mengenai tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia. Artikel ini bertujuan mengkaji peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membuktikan adanya persekongkolan tender tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif analitis, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap putusan KPPU tersebut, didukung data wawancara pada Kantor Wilayah III KPPU. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran KPPU tercermin dari kedudukannya sebagai lembaga quasi-judicial yang menjalankan fungsi investigatif dan ajudikatif secara terpisah namun terpadu, mulai dari penyusunan laporan dugaan pelanggaran hingga penilaian rangkaian bukti langsung dan tidak langsung berupa dokumen penawaran, surat dukungan teknis eksklusif, dan pola kemenangan berulang pada dua paket tender. Konstruksi pembuktian tersebut berhasil menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 22 UU No. 5/1999 dan dikuatkan pada tingkat keberatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Artikel ini menyimpulkan bahwa metode pembuktian berbasis bukti tidak langsung (circumstantial evidence) menjadi kunci keberhasilan KPPU mengungkap persekongkolan vertikal yang tersembunyi di balik hubungan otorisasi teknis eksklusif.