Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum dan Dinamika Politik dalam Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Aura Natasya; Zaki Ulya; Meta Suriyani
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 5 No 8 (2026): August
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v5i8.792

Abstract

Persoalan keterlambatan pelantikan kepala daerah terpilih masih berulang dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Kasus Kota Langsa menunjukkan adanya ketegangan antara kepastian hukum dan dinamika politik. Pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih tertunda akibat belum terbentuknya alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) serta masih berlangsungnya perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang mengharuskan perpanjangan masa jabatan Penjabat Wali Kota dan memunculkan persoalan mengenai legitimasi pemerintahan selama masa transisi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum masa jabatan dan kewenangan penjabat kepala daerah serta merumuskan rekomendasi regulatif dan praktis untuk mencegah keterlambatan pelantikan pada masa mendatang. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Aspek yuridis didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Aspek empiris menggunakan data primer dari wawancara mendalam dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Langsa dan DPRK serta data sekunder berupa dokumen hukum dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah mengatur pengangkatan penjabat kepala daerah, tidak adanya batas waktu yang tegas antara penetapan hasil pemilihan dan pelantikan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kekosongan hukum tersebut, disertai kendala kelembagaan dan politik, memperpanjang masa jabatan penjabat kepala daerah dan menurunkan kepercayaan publik. Penelitian ini merekomendasikan penetapan batas waktu maksimal pelantikan, harmonisasi regulasi nasional dan daerah, serta penguatan kewenangan dan pengawasan terhadap penjabat kepala daerah. Secara praktis, diperlukan pembentukan tim transisi, digitalisasi prosedur administrasi, dan peningkatan kapasitas parlemen daerah. Ketepatan waktu pelantikan memerlukan kejelasan regulasi dan kesiapan institusional untuk menjamin kepastian hukum, menjaga legitimasi demokratis, dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.