Pencemaran udara dalam ruang merupakan salah satu faktor lingkungan yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, terutama karena sebagian besar aktivitas manusia berlangsung di dalam ruangan. Kualitas udara dalam ruang yang kurang baik dapat dipengaruhi oleh berbagai sumber pencemar, termasuk mikroorganisme, asap rokok, dan kondisi ventilasi yang tidak memadai. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dalam pengendalian kualitas udara dalam ruang melalui pemanfaatan eco enzyme dan modifikasi teknologi air purifier berbahan ramah lingkungan. Kegiatan dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 dengan melibatkan 35 peserta, terdiri atas 12 laki-laki dan 23 perempuan. Pelaksanaan kegiatan meliputi observasi awal, penyuluhan mengenai pencemaran udara dalam ruang dan dampaknya terhadap kesehatan, pelatihan pemanfaatan eco enzyme sebagai bahan disinfektan alami, serta demonstrasi dan praktik modifikasi air purifier menggunakan bahan bekas yang dapat dimanfaatkan kembali. Evaluasi dilakukan melalui pengukuran pengetahuan sebelum dan sesudah kegiatan serta observasi terhadap keterampilan peserta dalam mengikuti praktik. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta mengenai pengendalian kualitas udara dalam ruang, pemanfaatan limbah organik menjadi eco enzyme, serta penerapan teknologi sederhana dan ramah lingkungan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan praktik langsung dapat menjadi salah satu strategi promotif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kualitas udara dalam ruang dan pemanfaatan bahan lokal secara berkelanjutan. Disarankan agar penerapan teknologi sederhana tersebut dilanjutkan melalui pendampingan dan pemantauan berkala sehingga dapat mendukung pengendalian kualitas udara dalam ruang secara berkelanjutan.