Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SOSIALISASI HUKUM WARIS DI DESA KANDANGAN GRESIK Eko Ponco; Arya Satya Arsa Putra Pradana; Andri Setiya Graha; Dini Ayu Pramitasari
Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 04 (2026): AGUSTUS 2026
Publisher : Media Inovasi Pendidikan dan Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris masih menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya perselisihan dalam pembagian harta warisan di lingkungan keluarga. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya edukasi hukum kepada masyarakat agar memiliki pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat Desa Kandangan mengenai hukum waris serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban ahli waris dalam proses pembagian harta warisan. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab yang melibatkan perangkat desa serta masyarakat sebagai peserta. Materi yang disampaikan meliputi pengertian hukum waris, dasar hukum waris di Indonesia, klasifikasi ahli waris, mekanisme pembagian warisan, serta penyelesaian sengketa waris secara musyawarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep dasar hukum waris, terlihat dari meningkatnya kemampuan peserta dalam menjawab pertanyaan saat evaluasi dan tingginya antusiasme selama diskusi berlangsung. Peserta juga menunjukkan kesadaran yang lebih baik mengenai pentingnya pembagian warisan yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum guna mencegah konflik di dalam keluarga. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi hukum waris di Desa Kandangan dapat menjadi salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum serta memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah