This Author published in this journals
All Journal jurnal niara
Syaira Chairunissa
Universitas Andalas

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Putusan MA Membatalkan Sertifikat, Memulihkan Status Tanah Serta Perlindungan Hukum Pemilik Atasnya Syaira Chairunissa; Rembrandt; Yasniwati
Jurnal Niara Vol. 19 No. 1 (2026): Mei
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/g4d40661

Abstract

Implikasi yuridis dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/TUN/2023 yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding terkait sengketa sertifikat tanah, dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) atas dasar kompetensi absolut. Putusan ini secara yuridis mengembalikan validitas formal Sertifikat Hak Milik Tergugat karena sengketa kepemilikan tanah adat belum diputus oleh Pengadilan Negeri. Namun, putusan ini menyisakan persoalan hukum mengenai status kepemilikan bangunan dan tanaman yang telah didirikan oleh Penggugat di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Penggugat dan merumuskan konstruksi perlindungan hukum atas aset yang tertanam di atas tanah sengketa melalui jalur hukum perdata. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini membedah potensi penerapan asas pemisahan horizontal (Horizontale Scheiding) dan doktrin Unjust Enrichment. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Penggugat kehilangan upaya administratif, ia memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata sebagai Penguasa Beriktikad Baik (Bezitter te Goeder Trouw). Dalam perspektif Hukum Agraria Nasional, kepemilikan bangunan dapat dipisahkan dari kepemilikan tanah. Oleh karena itu, doktrin Unjust Enrichment dapat digunakan sebagai dasar gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri agar pemilik tanah memberikan kompensasi yang layak atas nilai bangunan, guna mencegah terjadinya penguasaan aset secara sepihak tanpa kompensasi.