Penelitian ini berangkat dari adanya dualisme norma hukum yang nyata, yaitu ketidakselarasan pengaturan tarif imbalan bunga antara Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang menggunakan tarif fluktuatif berbasis suku bunga acuan Bank Indonesia dibagi dua belas, dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 yang masih memuat tarif tetap sebesar 2% per bulan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak yang memperoleh kelebihan pembayaran pajak akibat putusan Pengadilan Pajak, karena terdapat dua rezim tarif yang saling bertentangan namun sama-sama berlaku sebagai hukum positif. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) sinkronisasi pengaturan tarif imbalan bunga antara UU HPP dan UU Pengadilan Pajak; dan (2) efektivitas penerapan asas lex posterior derogat legi priori dalam menyelesaikan pertentangan norma tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) terdapat antinomi norma yang nyata antara Pasal 87 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27B UU HPP, dan dalam praktiknya Direktorat Jenderal Pajak telah memilih menerapkan tarif UU HPP; serta (2) asas lex posterior derogat legi priori berlaku secara efektif sebagai pemecah konflik norma karena UU HPP merupakan undang-undang yang lebih baru dan secara substansial mengubah rezim tarif imbalan bunga. Meski UU Pengadilan Pajak mengandung lex specialis, harmonisasi legislatif tetap harus dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak.