Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Reinterpretasi Makna Firash dalam Hadits Al-Walad li Al-Firash dan Implikasinya Terhadap Nasab Anak Hasil Kriopreservasi Embrio Pasca Cerai Nurul Fitria; Muhammad Ilham Nurul Huda; Abd. Wasik
Wasathiyyah Vol 8 No 2 (2026): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v8i2.148

Abstract

Kejelasan nasab merupakan hak fundamental anak dalam hukum Islam (ḥifẓ al-nasab). Secara tradisional, pemahaman atas hadis “al-walad li al-firāsh” menafsirkan firāsh sebatas legalitas ikatan pernikahan pada saat anak dilahirkan. Perkembangan teknologi reproduksi—khususnya kriopreservasi embrio yang diimplantasikan pascaperceraian—menimbulkan ambiguitas hukum terkait status nasab anak karena terputusnya ikatan pernikahan sebelum kelahiran terjadi. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi makna firāsh melalui pendekatan ta’wīl guna merespons persoalan tersebut. Penelitian kepustakaan (library research) ini mengkaji literatur kitab turāth dengan kerangka analisis maqāṣid al-sharī‘ah dan qiyās. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ‘illat penetapan firāsh terletak pada adanya akad nikah yang sah, dimungkinkannya kehamilan secara adat, serta masa pernikahan minimal enam bulan. Pembuahan (ḥaml) diakui sebagai indikator substansial dalam mewujudkan perlindungan nasab. Penelitian ini merekomendasikan reinterpretasi firāsh sebagai legalitas hubungan pernikahan pada saat pembuahan/pembentukan embrio, bukan sekadar saat kelahiran. Berdasarkan reorientasi ini, anak hasil implantasi embrio kriopreservasi pascacerai tetap berhak dinasabkan kepada ayah biologisnya, dengan syarat embrio dibuat pada masa pernikahan yang sah dan ibu belum menikah kembali, atau jika sudah menikah lagi, terdapat kepastian medis/adat bahwa anak tersebut bukan keturunan dari suami barunya.