Penelitian ini menganalisis konstruksi etika terorisme dan perdamaian dalam Q.S. al-Mā’idah [5]: 32–34 melalui pendekatan tafsīr maqāṣidī Abdul Mustaqim. Kajian terdahulu cenderung membahas ayat-ayat kekerasan secara normatif atau mengkaji terorisme, jihad, dan ḥirābah secara terpisah, sehingga keterkaitan antara perlindungan kehidupan, penegakan hukum, dan pertobatan sebagai fondasi perdamaian belum dirumuskan secara integratif. Penelitian ini merupakan studi kualitatif berbasis kepustakaan dengan al-Qur’an, karya Abdul Mustaqim, Tafsir al-Azhar, Tafsir al-Mishbah, dan Tafsir Jalalain sebagai sumber primer, serta literatur tentang terorisme, hukum Islam, dan studi perdamaian sebagai sumber sekunder. Data dikumpulkan melalui dokumentasi dan dianalisis secara deskriptif, komparatif, dan kontekstual dengan triangulasi sumber tafsir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Q.S. al-Mā’idah [5]: 32–34 membentuk konstruksi etis tiga lapis: ayat 32 menegaskan perlindungan kehidupan sebagai prinsip fundamental, ayat 33 mengatur respons hukum yang proporsional melalui otoritas yang sah, dan ayat 34 membuka ruang pertobatan serta pemulihan. Dalam perspektif maqāṣid al-tafsīr, konstruksi tersebut menjadi dasar untuk menolak legitimasi terorisme sekaligus merumuskan kerangka perdamaian yang berorientasi pada perlindungan jiwa, agama, akal, keturunan, harta, negara, dan lingkungan. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan tafsīr maqāṣidī tidak hanya berfungsi untuk memahami larangan kekerasan, tetapi juga menawarkan kerangka etis untuk menghubungkan keadilan hukum, rehabilitasi, dan rekonstruksi perdamaian.