Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis terhadap Penerapan Pengaturan Penawaran Participating Interest 10% dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Indonesia Ardhi Krisnanto; Misbahul Huda
FOCUS Vol 7 No 02 (2026): FOCUS: Jurnal Studi Sosial
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/fcs.v7i02.2269

Abstract

Dalam rangka meningkatkan keterlibatan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam serta memperkuat manfaat ekonomi bagi daerah penghasil, pemerintah menetapkan kebijakan Participating Interest (PI) sebesar 10% dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi melalui mekanisme Kontrak Kerja Sama (KKS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penawaran Participating Interest (PI) sebesar 10% kepada BUMD dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi di Indonesia serta penerapannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PI 10% merupakan instrumen hukum yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan sumber daya alam serta memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Pengaturan mengenai PI didasarkan pada prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan dilaksanakan melalui mekanisme Kontrak Kerja Sama antara pemerintah dan kontraktor. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Penawaran dan pengalihan PI 10% kepada BUMD, anak perusahaan BUMD, atau BUMN hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan SKK Migas, dan dibatasi oleh ketentuan mengenai pengalihan saham dan interest guna memastikan pengelolaan tetap berada di bawah kendali pemerintah dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.