Keefe Kautsar Giri
Universitas Riau, Riau, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Melampaui Erga Omnes: Memori Kolektif Anti-Apartheid dan Logic of Appropriateness dalam Kebijakan Luar Negeri Afrika Selatan terhadap Israel M. Rofid Nadhil Septino; Keefe Kautsar Giri; Muhammad Arif Pribadi; Echa Ananta Putra Zebua
Jurnal Komunikasi dan Ilmu Sosial Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Komunikasi dan Ilmu Sosial (Oktober - Desember 2025)
Publisher : Dinasti Research & Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (DINASTI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jkis.v3i4.3805

Abstract

Eskalasi krisis kemanusiaan dalam konflik Israel dan Palestina menuntut penegakan hukum humaniter internasional secara konsisten. Namun, efektivitas penegakan norma universal tersebut sering kali mengalami stagnasi akibat kalkulasi geopolitik global. Sebagian besar studi terdahulu meninjau tindakan negara sebatas kalkulasi rasionalitas material atau kepatuhan hukum abstrak, sehingga mengabaikan peran identitas internal dan trauma sejarah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pendorong kebijakan luar negeri Afrika Selatan terhadap Israel serta langkah hukumnya di Mahkamah Internasional. Menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus berbasis kerangka konstruktivisme dan konsep logika kepatutan, penelitian ini membedah orientasi diplomasi Afrika Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tegas Afrika Selatan tidak didorong oleh kepentingan geopolitik atau kepatuhan hukum pasif semata, melainkan oleh kewajiban moral atas identitas nasional yang dibentuk oleh memori kolektif perjuangan melawan sistem segregasi rasial. Afrika Selatan menilai bahwa memperjuangkan keadilan bagi warga sipil merupakan satu-satunya tindakan yang pantas dilakukan sesuai identitasnya. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan teoritis yang menjembatani kesenjangan antara keterbatasan norma hukum universal dan pengoperasian memori kolektif sebagai instrumen diplomasi hukum oleh negara berkembang.