Pemilu merupakan alat yang digunakan sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat pada suatu sistem demokrasi. Studi literatur menjelaskan terkait dengan pelanggaran administratif pada pemilu yang dimaksudkan tersebut mencakup beberapa dari aktivitas yang bertentangan dengan mekanisme, prosedur, serta tata cara dalam penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan berdasarkan peraturan undang-undang. Tujuan dari penelitian ini yaitu memberikan hasil analisis terkait dengan kesiapan hukum pemilu di Indonesia terhadap digitalisasi pemilu dalam penanganan pelanggaran administratif. Metode penelitian penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil temuan penelitian yaitu beberapa contoh dari pelanggaran administrasi yang dimaksudkan yaitu adanya sistem yang memiliki potensi gagal serta memiliki dampak terhadap hak pemilih atau peserta, akses tidak sah terhadap sistem pemilu, tidak terpenuhinya standar keamanan dan transparansi sistem, kelalaian pengelolaan sistem informasi pemilu, dan manipulasi data atau kesalahan input data. Beberapa contoh dari sistem pelanggaran tersebut tidak memiliki sifat pidana. Akan tetapi, secara tidak langsung jenis pelanggaran yang dimaksudkan tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap legitimasi pemilu serta keadilan. Kesiapan hukum pemilu di Indonesia terhadap digitalisasi pemilu dalam penanganan pelanggaran administratif memaparkan Indonesia belum sepenuhnya siap pada hukum guna menghadapi kompleksitas pemilu berbasis teknologi. Dalam hal ini diperlukan penyesuaian mekanisme pembuktian, penguatan kelembagaan, serta pembaharuan regulasi dengan jelas agar digitalisasi pemilu tidak memiliki potensi dalam melemahkan beberapa prinsip dari pemilu yang demokratis, adil, dan jujur.