Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Semarang pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta merumuskan solusi yuridis guna menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pekerja. Urgensi penelitian ini didasarkan pada fenomena stagnasi eksekusi putusan PHI yang menyebabkan kemenangan pekerja sering kali bersifat simbolis tanpa pemulihan hak secara nyata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis, yang memadukan data primer berupa wawancara mendalam dengan aparatur peradilan dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis pergeseran paradigma eksekusi putusan PHI dari mekanisme perdata yang bersifat formalistis menuju penggunaan tekanan pidana sebagai instrumen pemaksa kepatuhan, serta penekanan pada urgensi penerapan upaya paksa badan (gijzeling) sebagai solusi struktural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi non-pembayaran pesangon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terbukti meningkatkan tingkat keberhasilan eksekusi hingga 66,7% melalui efek gentar (deterrent effect). Namun demikian, efektivitas tersebut masih terhambat oleh rigiditas hukum acara perdata umum dan keterbatasan aset yang dapat dieksekusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum dalam eksekusi putusan PHI masih bersifat parsial dan memerlukan reformasi regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pengadilan, termasuk pemblokiran rekening otomatis dan sandera badan, guna menjamin keadilan substantif bagi pekerja. Kata kunci: Dana Penjaminan Pesangon; Eksekusi; Kepastian Hukum; Pengadilan Hubungan Industrial; Undang-Undang Cipta Kerja.