This study aims to analyze juridically the falsification of marriage documents as a crime against public trust and the resulting criminal liability. The falsification of marriage documents not only affects the legal validity of marital relationships but also undermines the legitimacy of state institutions and public confidence in administrative systems. The urgency of this study lies in the increasing occurrence of document forgery conducted systematically by exploiting weaknesses in administrative verification systems, as reflected in the case at the Religious Affairs Office (KUA) of Patebon, Kendal Regency. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches, supported by empirical data obtained through interviews. The novelty of this study lies in its integrative approach combining criminal law and administrative law perspectives in examining marriage document forgery as a crime against public trust. The results indicate that such falsification fulfills the elements of the crime of document forgery under Article 391 of the Criminal Code and involves multiple actors in a structured manner. Furthermore, weaknesses in administrative systems are identified as the primary enabling factor, highlighting the need for strict law enforcement and the strengthening of integrated digital verification systems to prevent future occurrences. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pemalsuan dokumen perkawinan sebagai kejahatan terhadap kepercayaan publik serta pertanggungjawaban pidana yang timbul. Pemalsuan dokumen perkawinan merupakan permasalahan yang tidak hanya berdampak pada keabsahan hubungan hukum para pihak, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi. Urgensi penelitian ini terletak pada meningkatnya praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kelemahan sistem verifikasi administratif, termasuk dalam kasus di KUA Patebon Kabupaten Kendal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta didukung oleh data empiris melalui wawancara. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan integratif antara hukum pidana dan hukum administrasi negara dalam mengkaji pemalsuan dokumen perkawinan sebagai kejahatan terhadap kepercayaan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen perkawinan telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP, serta melibatkan berbagai pihak dengan pola yang sistematis. Selain itu, kelemahan sistem administrasi menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya pemalsuan, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas serta penguatan sistem verifikasi berbasis digital untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.