Ricardo Santos
Universitas Trisakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DAMPAK HUKUM TIDAK TERPENUHINYA PERSYARATAN KESEPAKATAN BERSAMA PENYELESAIAN PERSELISIHAN DI ARBITRASE Ricardo Santos; Listyowati Sumanto
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 6 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i6.2024.2327-2337

Abstract

Dalam tulisan ini penulis mengkaji dampak hukum yang timbul ketika persyaratan kesepakatan bersama tidak terpenuhi dalam konteks penyelesaian perselisihan melalui arbitrase. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi implikasi hukum dari ketidakpenuhan persyaratan kesepakatan bersama dalam penyelesaian perselisihan melalui arbitrase. Dengan menggunakan metodologi normatif dan bersifat deskriptif, sedangkan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan logika deduktif untuk menghasilkan kesimpulan. Melalui analisis kasus konkret, evaluasi dokumen persyaratan kesepakatan, tinjauan proses penyelesaian perselisihan melalui arbitrase, dan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya, penelitian ini mengungkap kompleksitas masalah hukum yang muncul. Temuan penelitian menyoroti variasi dalam keputusan arbitrator dan menegaskan pentingnya kejelasan dokumen persyaratan kesepakatan. Pasal 9 ayat (4) menegaskan bahwa apabila kesepakatan tertulis tidak memenuhi syarat yang diatur dalam ayat (3), maka kesepakatan tersebut dianggap batal secara hukum. Oleh karena itu, kesimpulan utama yang diambil dari analisis ini adalah pentingnya kejelasan, kelengkapan, dan keabsahan dalam perjanjian arbitrase. Para pihak yang hendak melalui arbitrase harus memastikan bahwa kesepakatan tertulis mereka mencakup semua informasi yang diperlukan dengan jelas dan akurat. Dengan fokus pada tantangan dan peluang di masa depan, penelitian ini memberikan wawasan mendalam bagi praktisi hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat sistem hukum yang kokoh dan mendukung pembangunan.