Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI Moh.Bagus Ridwan; Ismail Marzuki
Jurnal Ikhtibar Nusantara Vol 5 No 2 (2026): Jurnal Ikhtibar Nusantara
Publisher : STAI Nusantara Kota Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62901/j-ikhsan.v5i2.737

Abstract

Gratifikasi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi berkembang seiring kompleksitas penyalahgunaan jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menimbulkan persoalan hukum terkait batasannya dengan suap serta praktik trading in influence. Dalam konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai gratifikasi dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia serta mengkaji kualifikasi dan unsur-unsur yang menyebabkan suatu gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), dengan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 18 UNCAC 2003, serta peraturan terkait lainnya, dan bahan hukum sekunder berupa literatur dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan gratifikasi dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor merupakan perluasan delik suap yang menekankan adanya hubungan dengan jabatan dan pertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima, serta menerapkan mekanisme pembuktian terbalik dalam batas nominal tertentu. Meskipun secara normatif telah tersedia kerangka hukum yang cukup komprehensif, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama pada aspek pembuktian, budaya pemberian hadiah, dan konsistensi penegakan hukum. Dengan demikian, penguatan regulasi, harmonisasi dengan instrumen internasional, serta peningkatan integritas aparatur negara menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Politik Hukum Pengaturan Pidana Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Baru) Ismail Marzuki; Auliatun Nisyak
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 4 (2026): Oktober
Publisher : CV Putra Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58540/isihumor.v4i4.2312

Abstract

Pengaturan pidana denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama menggunakan nominal tetap yang tidak lagi adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembaruan sistem pemidanaan. Sejumlah penelitian terdahulu telah mengkaji pidana denda dalam konteks tindak pidana tertentu, pembaruan sistem pemidanaan, dan pedoman pemidanaan, tetapi belum secara khusus mengintegrasikan arah kebijakan legislasi, kebijakan kriminal, dan kebijakan pemidanaan dalam menganalisis politik hukum reformulasi pidana denda dalam KUHP Nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pengaturan pidana denda dalam KUHP Baru sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional serta implikasinya terhadap efektivitas sistem pemidanaan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Sumber hukum primer utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 51, Pasal 54, Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan, kedudukan pidana denda, kategori denda, kemampuan ekonomi terdakwa, pembayaran, penagihan, dan pidana pengganti. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pidana denda dalam KUHP Baru mencerminkan pergeseran kebijakan pemidanaan dari model denda dengan nominal tetap menuju sistem yang lebih terstruktur, adaptif, fleksibel, dan berorientasi pada individualisasi pidana. Pergeseran tersebut diwujudkan melalui sistem kategori denda, pertimbangan kemampuan ekonomi terdakwa, mekanisme pembayaran secara bertahap, serta pengaturan penagihan dan pidana pengganti. Temuan ini menunjukkan bahwa reformulasi pidana denda memperkuat kedudukannya sebagai alternatif pidana penjara dan mendukung penerapan pemidanaan yang lebih proporsional terhadap kondisi pelaku. Secara normatif, pengaturan tersebut berpotensi mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada ketersediaan pedoman teknis, standar penilaian kemampuan ekonomi, dan konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum.