Gratifikasi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi berkembang seiring kompleksitas penyalahgunaan jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menimbulkan persoalan hukum terkait batasannya dengan suap serta praktik trading in influence. Dalam konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai gratifikasi dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia serta mengkaji kualifikasi dan unsur-unsur yang menyebabkan suatu gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), dengan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 18 UNCAC 2003, serta peraturan terkait lainnya, dan bahan hukum sekunder berupa literatur dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan gratifikasi dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor merupakan perluasan delik suap yang menekankan adanya hubungan dengan jabatan dan pertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima, serta menerapkan mekanisme pembuktian terbalik dalam batas nominal tertentu. Meskipun secara normatif telah tersedia kerangka hukum yang cukup komprehensif, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama pada aspek pembuktian, budaya pemberian hadiah, dan konsistensi penegakan hukum. Dengan demikian, penguatan regulasi, harmonisasi dengan instrumen internasional, serta peningkatan integritas aparatur negara menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Copyrights © 2026