Muhammad Alfis Pahlepi
Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum terhadap Pembatalan Sertipikat Hak atas Tanah dan Pencabutan Surat Keputusan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau No. Sk-04/PBT/BPN.14/ XI/2025 Tanggal 4 November 2025 Desfa Aisyah Rezki; Nazwa Syaidini; Maryati Bachtiar; Bungaran Kevin Sinambela; Muhammad Alfis Pahlepi
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13257

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 09263/Labuh Baru Barat serta pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor 116/HGB/BPN-14/2014 melalui Surat Keputusan Nomor SK-04/PBT/BPN.14/XI/2025, sekaligus mengkaji kedudukan dan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan pembatalan sertipikat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa dalam perkara a quo merupakan sengketa kepemilikan tanah sehingga menjadi kewenangan peradilan umum, bukan Peradilan Tata Usaha Negara. Putusan pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 09263/Labuh Baru Barat cacat hukum karena didasarkan pada alas hak yang tidak sah dan bertentangan dengan hak pihak lain yang lebih kuat. Putusan tersebut juga menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Nomor 116/HGB/BPN-14/2014 sebagai konsekuensi hukum atas batalnya dasar penerbitan hak. Penelitian ini menegaskan bahwa tindakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam membatalkan sertipikat dan mencabut surat keputusan bukan merupakan tindakan sepihak maupun bentuk kelalaian administratif, melainkan pelaksanaan kewajiban administratif berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pembatalan sertipikat dan pencabutan surat keputusan merupakan konsekuensi hukum untuk mewujudkan kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.