Perkembangan industri keuangan yang semakin kompetitif menuntut lembaga keuangan syariah untuk menghadirkan strategi pembiayaan yang inovatif, adaptif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu model pembiayaan yang dinilai memiliki prospek strategis adalah Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yaitu akad kemitraan dengan mekanisme pengurangan porsi kepemilikan secara bertahap antara lembaga keuangan dan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengembangan pembiayaan berbasis Musyarakah Mutanaqisah pada lembaga keuangan syariah dan mengidentifikasi peluang serta tantangan implementasinya dalam mendukung penguatan industri keuangan syariah modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode deskriptif-analitis dan jenis data kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, fatwa DSN-MUI, peraturan, dan literatur terkait pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah pada lembaga keuangan syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan dianalisis secara sistematis untuk memahami strategi pengembangan serta implementasi akad MMQ dalam lembaga keuangan syariah modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan pembiayaan berbasis MMQ dapat dilakukan melalui optimalisasi inovasi produk, digitalisasi layanan keuangan, penguatan manajemen risiko, peningkatan literasi masyarakat, serta penyesuaian regulasi yang mendukung implementasi akad secara efektif dan berkelanjutan. Selain itu, akad MMQ memiliki keunggulan dalam menciptakan sistem pembiayaan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kemitraan dibandingkan dengan pembiayaan konvensional berbasis utang, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap produk keuangan syariah. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan pemahaman akademik mengenai strategi pengembangan pembiayaan berbasis Musyarakah Mutanaqisah sekaligus menjadi referensi bagi lembaga keuangan syariah dalam mengembangkan produk pembiayaan yang inovatif, kompetitif, dan selaras dengan prinsip maqashid syariah.