Ketimpangan distribusi barang dan akses ekonomi masih menjadi persoalan pembangunan di Indonesia Timur akibat karakter geografis kepulauan, keterbatasan konektivitas, tingginya biaya logistik, dan ketidakmerataan infrastruktur. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi disparitas harga dan keterjangkauan kebutuhan dasar, tetapi juga membatasi akses pasar bagi produsen lokal sehingga memperlebar kesenjangan kesejahteraan antarwilayah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keadilan distribusi dan pemerataan ekonomi di Indonesia Timur melalui kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) dan Maqāṣid al-Syarī’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kebijakan, dan filosofis. Bahan hukum dan data sekunder mengenai Sislognas, Tol Laut, National Logistics Ecosystem (NLE), konektivitas multimoda, dan distribusi wilayah dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan distribusi memiliki dua dimensi yang saling berkaitan, yaitu keadilan konsumsi berupa keterjangkauan kebutuhan dasar dan keadilan produksi berupa keterbukaan akses pasar bagi produsen daerah. Efektivitas kebijakan logistik tidak cukup dinilai dari efisiensi biaya dan kelancaran arus barang, tetapi juga dari dampaknya terhadap daya beli, muatan balik, akses pasar, dan pengurangan ketimpangan wilayah. Dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah, orientasi tersebut bertumpu pada al-‘adl, hifz al-mal, hifz al-nafs, dan maslahah ‘ammah. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi tata kelola logistik berbasis keadilan distribusi yang mempertemukan indikator SDGs dengan Maqāṣid al-Syarī’ah sebagai kerangka evaluasi kebijakan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum Islam kontemporer dan perumusan kebijakan logistik yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.