Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh transparansi anggaran dan temuan audit BPK terhadap opini audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sebagai variabel moderasi. Desain dan Metodologi Penelitian: Menggunakan desain kausal kuantitatif, penelitian ini menganalisis 76 observasi dari 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat selama periode 2021–2024 menggunakan data sekunder dari laporan resmi BPK dan portal PPID, yang diuji melalui Regresi Logistik Ordinal dengan Moderated Regression Analysis (MRA). Temuan dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi anggaran berpengaruh negatif dan signifikan terhadap opini audit BPK (B = -3,639; p = 0,036), yang mengindikasikan bahwa peningkatan keterbukaan publik memfasilitasi pengawasan auditor (form over substance). Sebaliknya, temuan audit BPK (B = -0,100; p = 0,080) dan tindak lanjut rekomendasi (B = -0,278; p = 0,115) tidak menunjukkan pengaruh langsung yang signifikan. Selain itu, TLRHP tidak terbukti memoderasi dampak transparansi anggaran (p = 0,055) atau temuan audit (p = 0,113) terhadap opini audit. Implikasi: Pemerintah daerah harus memprioritaskan kualitas pelaporan keuangan yang substantif daripada sekadar publikasi prosedural. Penelitian selanjutnya harus mengevaluasi metrik transparansi kualitatif dan nilai kerugian nominal di seluruh sampel geografis yang lebih luas.