Perubahan sosial dan digitalisasi telah mengubah cara masyarakat Muslim memperoleh, menilai, dan menerapkan pengetahuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk transformasi sosial hukum Islam dan implikasinya bagi pendidikan Islam pada masyarakat Way Kanan, Lampung. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif sejarah sosial. Data bersumber dari wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan tokoh agama, pendidik, tokoh masyarakat, pengelola kegiatan pendidikan keagamaan, dan anggota masyarakat yang memiliki pengalaman relevan. Analisis dilakukan melalui kondensasi data, penyajian tematik, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sumber dan teknik untuk menjaga kredibilitas. Hasil penelitian menunjukkan lima bentuk transformasi. Pertama, sumber pengetahuan hukum Islam mengalami diversifikasi dari dominasi pengajian dan otoritas lokal menuju kombinasi sumber tatap muka dan media digital. Kedua, otoritas tokoh agama dan pendidik tidak hilang, tetapi bergeser menjadi fungsi klarifikasi, validasi, dan kontekstualisasi. Ketiga, pola pendidikan hukum Islam berkembang menjadi hibrida melalui penggunaan buku, pengajian, sekolah, telepon pintar, video, dan media sosial. Keempat, internalisasi hukum Islam berlangsung melalui perpaduan pembelajaran dan pengalaman sosial seperti kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, dan gotong royong. Kelima, penerapan nilai hukum Islam mengalami adaptasi pada persoalan baru seperti etika digital, komunikasi, dan perubahan pola sosial. Temuan menegaskan bahwa pendidikan Islam perlu bergerak dari transmisi hukum yang semata normatif menuju pendidikan yang kontekstual, kritis, berorientasi literasi keagamaan digital, dan tetap menempatkan otoritas keilmuan sebagai mekanisme verifikasi. Kontribusi penelitian adalah rumusan pola 'mediasi epistemik hibrida', yaitu hubungan antara akses digital, otoritas keagamaan lokal, pengalaman sosial, dan pendidikan Islam dalam membentuk pemahaman hukum Islam kontemporer.