Iin Uji Hidayah
Institut Agama Islam Al Hikmah Lampung, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Strategi Manajemen Pendidikan Islam Dalam Menghadapi Transformasi Digital Di Era Society 5.0 Supriyanto; Iin Uji Hidayah; Feri Riski Dinata
Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Vol. 7 No. 1 (2026)
Publisher : Pusat Studi Penelitian dan Evaluasi Pembelajaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59698/afeksi.v7i1.1104

Abstract

Transformasi digital di era Society 5.0 menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi lembaga pendidikan Islam. Perubahan teknologi tidak hanya memengaruhi proses pembelajaran, tetapi juga menuntut perubahan dalam tata kelola, pengembangan sumber daya manusia, budaya organisasi, dan pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi manajemen pendidikan Islam dalam menghadapi transformasi digital di era Society 5.0 serta mengidentifikasi mekanisme strategis yang dapat mendukung transformasi secara berkelanjutan dan tetap berlandaskan nilai-nilai Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Data diperoleh dari berbagai literatur akademik yang relevan mengenai manajemen pendidikan Islam, transformasi digital, digitalisasi pendidikan, dan Society 5.0. Data dianalisis menggunakan analisis tematik melalui proses identifikasi, pengelompokan, perbandingan, dan sintesis berbagai temuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan lima dimensi utama strategi transformasi digital, yaitu strategic digital orientation, digital capacity development, organizational adaptation, technology-based governance, dan Islamic value integration. Kelima dimensi tersebut membentuk mekanisme transformasi yang berlangsung melalui tahapan strategic orientation → capacity development → organizational adaptation → Islamic value integration → sustainable digital transformation. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan transformasi digital pendidikan Islam tidak ditentukan oleh penggunaan teknologi semata, tetapi oleh kemampuan lembaga mengintegrasikan teknologi dengan pengembangan manusia, perubahan organisasi, tata kelola, dan nilai-nilai Islam. Novelty penelitian terletak pada pemaknaan transformasi digital sebagai strategi perubahan kelembagaan yang berkelanjutan dan berbasis nilai, sehingga lembaga pendidikan Islam dapat beradaptasi dengan tuntutan Society 5.0 tanpa kehilangan orientasi kemanusiaan dan identitas keislamannya. Kata kunci: manajemen pendidikan Islam, strategi pendidikan, transformasi digital, Society 5.0, digitalisasi pendidikan.
Transformasi Sosial Hukum Islam dan Implikasinya bagi Pendidikan Islam di Way Kanan, Lampung: Perspektif Sejarah Sosial Iin Uji Hidayah; Supriyanto; Feri Riski Dinata
Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Vol. 7 No. 5 (2026)
Publisher : Pusat Studi Penelitian dan Evaluasi Pembelajaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59698/afeksi.v7i5.1107

Abstract

Perubahan sosial dan digitalisasi telah mengubah cara masyarakat Muslim memperoleh, menilai, dan menerapkan pengetahuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk transformasi sosial hukum Islam dan implikasinya bagi pendidikan Islam pada masyarakat Way Kanan, Lampung. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif sejarah sosial. Data bersumber dari wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan tokoh agama, pendidik, tokoh masyarakat, pengelola kegiatan pendidikan keagamaan, dan anggota masyarakat yang memiliki pengalaman relevan. Analisis dilakukan melalui kondensasi data, penyajian tematik, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sumber dan teknik untuk menjaga kredibilitas. Hasil penelitian menunjukkan lima bentuk transformasi. Pertama, sumber pengetahuan hukum Islam mengalami diversifikasi dari dominasi pengajian dan otoritas lokal menuju kombinasi sumber tatap muka dan media digital. Kedua, otoritas tokoh agama dan pendidik tidak hilang, tetapi bergeser menjadi fungsi klarifikasi, validasi, dan kontekstualisasi. Ketiga, pola pendidikan hukum Islam berkembang menjadi hibrida melalui penggunaan buku, pengajian, sekolah, telepon pintar, video, dan media sosial. Keempat, internalisasi hukum Islam berlangsung melalui perpaduan pembelajaran dan pengalaman sosial seperti kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, dan gotong royong. Kelima, penerapan nilai hukum Islam mengalami adaptasi pada persoalan baru seperti etika digital, komunikasi, dan perubahan pola sosial. Temuan menegaskan bahwa pendidikan Islam perlu bergerak dari transmisi hukum yang semata normatif menuju pendidikan yang kontekstual, kritis, berorientasi literasi keagamaan digital, dan tetap menempatkan otoritas keilmuan sebagai mekanisme verifikasi. Kontribusi penelitian adalah rumusan pola 'mediasi epistemik hibrida', yaitu hubungan antara akses digital, otoritas keagamaan lokal, pengalaman sosial, dan pendidikan Islam dalam membentuk pemahaman hukum Islam kontemporer.