Perceraian tidak mengahapus kewajiban orang tua, khsusnya ayah untuk memenuhi hak nafkah anak sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang – undangan lainya. Akan tetapi, dalam praktinya masih banyak putusan pengadilan mengenai nafkah anak yang telah berkekuatan hukum tetap (imkracht) namun belum terlaksana secara optimal. Kondisi tersebut menunjukan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum (das sollen) dengan kenyataan di masyarakat (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah anak , menganalisis efektifitas putusan hakim dalam penetapan nafkah anak, serta menganalisis peran keluarga dalam mendukung efektifitas pelaksanaan putusan nafkah anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang – undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara dekkriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah anak didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dengan memperhatikan kebutuhan anak, kemampuan ekonomi ayah, serta kepentingan terbaik bagi anak. Efektfititas putusan hakim dalam berkuatan hukum tetap. Berdaarkan analisis Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 2145/Pdt.G/2022/PA.Ckr dan putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 4722/Pdt.G/2025/PA.Bks, diketahui bahwa efektifitas putusan hakim belum sepenuhnya tercapai karena masih rterdaoat hambatan berupa factor ekonomi, rendahnya kepatuhan hukum, lemahnya komunikasi antara para pihak, serta tidak adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran keluarga dan peningkatan mekanisme pengawasan serta kepatuhan para pihak agar pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian dapat terlaksana secara efektif.