Tujuan – Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh manajemen modal kerja terhadap profitabilitas pada perusahaan Sub-Industri Produsen Furnitur Rumah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022–2024. Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan. Manajemen modal kerja diproksikan dengan Working Capital Turnover (WCT) dan profitabilitas dengan Return on Assets (ROA). Teknik purposive sampling menghasilkan tiga perusahaan dengan periode observasi tiga tahun, sehingga diperoleh sembilan unit analisis. Data dianalisis melalui uji asumsi klasik (normalitas Shapiro-Wilk, heteroskedastisitas, dan autokorelasi), regresi linier sederhana, serta uji t menggunakan IBM SPSS. Temuan – Manajemen modal kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas (koefisien = 0,064; t = 2,741; p = 0,029). Semakin tinggi perputaran modal kerja, semakin tinggi kemampuan perusahaan menghasilkan laba. Pembedahan komponen modal kerja menunjukkan bahwa fluktuasi profitabilitas paling besar dipicu oleh perubahan efisiensi pengelolaan persediaan dan piutang, sebagaimana tampak pada penurunan tajam ROA PT Integra Indocabinet Tbk pada 2023. Keterbatasan penelitian – Penelitian hanya menggunakan satu variabel independen dengan sembilan unit analisis (N = 9) pada satu sub-industri dan periode tiga tahun, sehingga daya generalisasi temuan terbatas dan hasil uji statistik sensitif terhadap ukuran sampel yang kecil. Implikasi – Manajemen perusahaan furnitur disarankan memprioritaskan percepatan perputaran persediaan kayu dan penagihan piutang sebagai instrumen praktis meningkatkan profitabilitas, sementara investor dapat menjadikan WCT sebagai indikator awal efisiensi operasional. Kebaruan – Penelitian ini menguji hubungan WCT–ROA secara spesifik pada Sub-Industri Produsen Furnitur Rumah periode 2022–2024—sektor padat persediaan bahan baku kayu yang menghadapi tekanan biaya dan permintaan ekspor pascapandemi—sebuah konteks yang belum diuji dalam penelitian terdahulu dan sekaligus menjembatani perbedaan temuan antara Sari dan Savitri (2024) dan Aulia et al. (2025).