Hendra Karianga
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Khairun, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peningkatan Pemahaman Hukum Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Nam Rumkel; Hendra Karianga; Andika Adhyaksa
Katalis : Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2026): KATALIS : Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat
Publisher : Candela Edutech Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63288/jipm.v2i2.23

Abstract

Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini yakni mewujudkan lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan melalui penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pengabdian kepada masyarakat dengan tema Peningkatan Pemahaman Hukum tentang Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan metode penyuluhan hukum langsung melalui ceramah dan diskusi. Dalam rangka pencegahan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat kemudian dilakukan dengan memberikan gambaran umum serta perubahan dalam mekanisme pencegahan dan penanganan di lingkungan sekolah. Selain itu, hasil dari pelaksanaan PKM juga berupa karya tulis berupa artikel jurnal serta kekayaan intelektual yang terdaftar pada Dirjen HKI berupa poster. Hasil dari kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa, guru, staf dan pihak-pihak lainnya yang terlibat untuk lebih mengenali bentuk-bentuk kekerasan yang sering terjadi di lingkungan sekolah, peran serta pihak-pihak baik internal maupun eksternal dan langkah-langkah dalam menangani kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan edukasi kepada penyelenggara pendidikan dan siswa/i tentang mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan menjadi bentuk transformasi kebijakan di bidang pendidikan, khususnya dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekolah.