Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Teori Integritas Institusional di Kabupaten Kepulauan Aru Julista Mustamu; Sherly Siahaija; A. D. Bakarbessy
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 8 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i8.6242

Abstract

Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari otonomi desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Namun, pengawasannya di Kabupaten Kepulauan Aru masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kapasitas aparatur desa, belum optimalnya fungsi pengawasan oleh APIP, Camat, dan BPD, rendahnya partisipasi masyarakat, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, serta kondisi geografis kepulauan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Teori Integritas Institusional dan merumuskan strategi penguatannya. Penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan dukungan data kualitatif pada 13 desa sampel purposive, melalui kuesioner, wawancara, dan dokumentasi, yang dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan oleh APIP berada pada kategori sangat baik, sedangkan pengawasan oleh Camat, BPD, dan masyarakat berada pada kategori baik hingga sangat baik. Pengawasan telah didukung oleh integritas individu dan kelembagaan yang kuat, kejelasan dasar hukum, mekanisme berjenjang, serta penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan. Meski demikian, masih terdapat kelemahan berupa keterbatasan SDM dan anggaran pengawasan, kendala geografis, belum optimalnya koordinasi antar lembaga pengawas, rendahnya transparansi informasi keuangan desa, serta keterbatasan akses informasi. Strategi penguatan integritas institusional diarahkan pada penguatan kelembagaan pengawasan, peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi koordinasi, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat, serta penegakan sanksi dan kepatuhan hukum secara konsisten guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang berintegritas dan berorientasi pada good governance.