Jejen Hendar
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Platform Digital dan Perlindungan Hak Siar Pay-Per-View atas Pembajakan Live Streaming (Studi Kasus Byon Combat Showbiz Vol. 5) Akmal Fauzan Kusnadi; Jejen Hendar
Bandung Conference Series: Law Studies 1119 - 1126
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v6i2.24002

Abstract

Abstract.  The rapid growth of the Pay-Per-View (PPV) broadcasting model in Indonesia's combat-sports entertainment industry has been accompanied by rising live streaming piracy on social media, illustrated by the illegal rebroadcast of Byon Combat Showbiz Vol. 5 PPV content through a TikTok account with roughly 518,000 followers. This study examines the legal responsibility of TikTok as an Electronic System Operator under the Safe Harbor doctrine, and the forms of legal protection available to PPV broadcasting-rights holders under Indonesia's Copyright Law (UUHC). The research applies a normative juridical method with a case approach and descriptive-analytical specification, drawing on primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively through deductive reasoning. The findings show TikTok bears an active duty to monitor content under Article 15 of the Electronic Information and Transactions Law and Government Regulation No. 71/2019, yet its Safe Harbor protection is potentially forfeited due to indications of financial benefit from virtual gifts and a slow response in removing the infringing broadcast. Rights holders are protected through two complementary regimes: copyright under Articles 9 and 25 of the UUHC, and preventive-repressive protection theory. The study concludes that normative protection is adequate, but implementation remains reactive and requires more proactive platform oversight   Abstrak . Perkembangan sistem Pay-Per-View (PPV) dalam industri olahraga hiburan di Indonesia diiringi meningkatnya pembajakan live streaming di media sosial, sebagaimana terjadi pada penyiaran ulang ilegal konten PPV Byon Combat Showbiz Vol. 5 melalui sebuah akun TikTok berpengikut sekitar 518 ribu. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum tanggung jawab TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan doktrin Safe Harbor, serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak siar PPV berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan spesifikasi deskriptif-analitis, memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan TikTok memiliki kewajiban aktif mengawasi konten berdasarkan Pasal 15 UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019, namun perlindungan Safe Harbor-nya berpotensi gugur karena adanya indikasi manfaat finansial dari virtual gift dan lambannya penghapusan konten pembajakan. Pemegang hak siar memperoleh perlindungan melalui dua rezim yang saling melengkapi, yaitu hak cipta berdasarkan Pasal 9 dan 25 UUHC, serta teori perlindungan hukum preventif-represif. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum sudah cukup memadai secara normatif, tetapi implementasinya masih reaktif dan memerlukan pengawasan proaktif dari platform digital.
Pertanggungjawaban Bank Terhadap Dugaan Transaksi Investasi Kripto Ilegal Nasabah Berdasarkan Know Your Customer’s Customer Najwa kautsar Salsabilla; Jejen Hendar
Bandung Conference Series: Law Studies 1043 - 1052
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v6i2.23865

Abstract

Abstract. This study aims to examine the forms of banks' legal liability concerning customer transactions allegedly involved in illegal cryptocurrency investments and to analyze the implementation of the Know Your Customer’s Customer (KYCC) principle by banks in preventing customer transactions from being associated with illegal crypto asset investments. This research employs a normative legal research method using both statutory and conceptual approaches. The legal sources consist of primary legal materials, including regulations governing the banking sector, anti-money laundering, and crypto asset trading, as well as secondary legal materials comprising books, scholarly journals, and other relevant legal literature. The data were analyzed qualitatively through the interpretation and harmonization of legal provisions related to banks' legal liability and the implementation of customer due diligence principles. The findings indicate that legal liability for customer transactions involving illegal cryptocurrency investments rests with the party responsible for conducting the unlawful activities. Banks are obligated to protect customers and prevent the misuse of the banking system. Weak implementation of the Know Your Customer (KYC) principle reflects deficiencies in banks' internal control systems, while the application of the KYCC principle can strengthen transaction monitoring and risk mitigation. Strengthening both KYC and KYCC is essential to maintaining the integrity and stability of the banking system. The implementation of KYC by Bank BCA and Bank Mandiri has not yet been fully optimized, as suspicious transaction patterns should be identified and monitored in accordance with Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 8 of 2023.   Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum bank terkait dengan transaksi nasabah yang diduga terlibat dalam investasi kripto ilegal dan juga untuk menganalisis penerapan prinsip Know Your Customer’s Customer (KYCC) oleh bank guna mencegah keterlibatan transaksi nasabah dalam investasi aset kripto yang ilegal. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer berupa regulasi yang mengatur tentang sektor perbankan, pencegahan pencucian uang, dan perdagangan aset kripto, serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal penelitian, dan literatur hukum yang berkaitan. Analisis dilaksanakan secara kualitatif lewat penafsiran dan sinkronisasi berbagai peraturan hukum yang relevan dengan tanggung jawab bank dan penerapan prinsip pengenalan nasabah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum bank terhadap transaksi nasabah terkait investasi kripto ilegal menyatakan bahwa kerugian ditanggung oleh pihak yang melakukan. Bank harus melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan sistem. Kegagalan KYC menunjukkan kelemahan kontrol internal bank. Penerapan prinsip KYCC dapat memperkuat pengawasan. Penguatan KYC dan KYCC penting untuk menjaga sistem perbankan. Penerapan KYC oleh Bank BCA dan Bank Mandiri belum optimal. Pola transaksi mencurigakan harus terdeteksi sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2023.