Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon memberikan pengalaman langsung dalam memahami penanganan perkara yang melibatkan anak, termasuk penerapan pendekatan restorative justice melalui mekanisme diversi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam penyelesaian perkara perundungan (bullying) yang dilakukan oleh anak serta perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban dalam penerapan diversi berbasis restorative justice. Kajian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter, yang dilengkapi dengan wawancara sebagai data pendukung selama pelaksanaan PPL pada 22 Juli 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan diversi pada perkara perundungan yang dilakukan oleh anak diarahkan pada penyelesaian di luar proses peradilan pidana dengan mengutamakan perdamaian, pertanggungjawaban anak, pemulihan korban, dan reintegrasi sosial. Pelaksanaan diversi tetap dibatasi oleh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari sisi perlindungan korban, proses diversi tidak cukup diwujudkan melalui tercapainya perdamaian, tetapi perlu memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan kerugian dan kebutuhan, memperoleh jaminan keamanan dan pendampingan, serta mendapatkan pemulihan terhadap dampak fisik, psikologis, dan sosial akibat perundungan. Dengan demikian, penerapan diversi yang berorientasi pada restorative justice perlu menempatkan pertanggungjawaban anak dan perlindungan korban secara seimbang.