Artikel ini menganalisis polemik pemikiran Muhammad Natsir dan Soekarno mengenai dasar negara dan relasi agama-negara di Indonesia dengan fokus pada perbandingan konseptual. Penelitian menjawab dua pertanyaan: bagaimana kedua tokoh memahami hubungan Islam, negara, dan dasar negara; serta bagaimana perbedaan tersebut berimplikasi terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia 1945–1959. Penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan menempatkan karya dan pidato primer kedua tokoh sebagai sumber utama, dilengkapi literatur akademik mengenai sejarah politik dan ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Natsir secara eksplisit memperjuangkan Islam sebagai dasar negara, tetapi gagasannya tidak identik dengan teokrasi karena negara tetap dipahami sebagai institusi politik yang bekerja melalui mekanisme perwakilan dan diarahkan oleh nilai moral serta hukum Islam. Soekarno menolak penetapan Islam sebagai dasar formal negara dan menekankan negara kebangsaan yang menaungi seluruh golongan, tanpa menyingkirkan agama dari kehidupan publik. Perbedaan keduanya terutama terletak pada sumber legitimasi negara, tingkat institusionalisasi syariat, dan cara mengelola kemajemukan. Polemik tersebut berkembang dari perdebatan intelektual pada 1940-an ke perdebatan konstitusional di Konstituante pada 1957–1959. Kebuntuan Konstituante tidak melahirkan Pancasila, karena rumusannya telah terbentuk pada 1945, tetapi berakhir secara politik-konstitusional dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.