This study analyzes the legal authority of the Fire and Rescue Service (Damkar) in managing forest and land fires (Karhutla) in Lingga Regency and examines intergovernmental coordination in its implementation. The study is significant due to the increasing incidence of Karhutla and the lack of explicit legal provisions defining Damkar’s authority within the forest and land fire governance framework. Employing an empirical legal method with a descriptive-analytical approach, data were collected through interviews, document analysis, and literature review, and analyzed using administrative law and governmental authority perspectives. The findings reveal that Damkar’s involvement in Karhutla management is conducted through cross-sectoral coordination involving BPBD, TNI, Polri, subdistrict administrations, and village governments. Juridically, Damkar’s authority does not originate from a specific delegation of power but from institutional attribution and administrative mandates attached to local government functions in public protection and basic services. The novelty of this study lies in reconceptualizing Damkar as an administrative instrument of local government in ecological disaster governance rather than merely a firefighting institution. This study contributes to administrative law scholarship by clarifying the relationship between attributed authority, administrative mandates, and inter-agency coordination in disaster management, while offering a governance model that strengthens legal certainty, institutional accountability, and the effectiveness of forest and land fire management through regulatory harmonization, integrated operational standards, and collaborative governance mechanisms. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan hukum Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Lingga serta mengkaji koordinasi antarorgan pemerintahan dalam pelaksanaannya. Urgensi penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kejadian Karhutla dan belum adanya pengaturan yang secara tegas mengatur kewenangan Damkar dalam sistem tata kelola penanganan kebakaran hutan dan lahan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui wawancara, studi dokumen, dan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan perspektif Hukum Administrasi Negara dan teori kewenangan pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Damkar dalam penanganan Karhutla dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor bersama BPBD, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Secara yuridis, kewenangan Damkar tidak bersumber dari delegasi kewenangan khusus, melainkan berasal dari atribusi kelembagaan dan mandat administratif yang melekat pada fungsi pemerintah daerah di bidang perlindungan masyarakat dan pelayanan dasar. Kebaruan penelitian ini terletak pada rekonstruksi konsep Damkar sebagai instrumen administratif pemerintah daerah dalam tata kelola bencana ekologis, bukan sekadar institusi pemadam kebakaran. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan Hukum Administrasi Negara melalui penegasan hubungan antara atribusi kewenangan, mandat administratif, dan koordinasi antarlembaga dalam penanganan bencana, sekaligus menawarkan model tata kelola kolaboratif yang memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas kelembagaan, dan efektivitas penanganan Karhutla melalui harmonisasi regulasi, standar operasional terpadu, dan sinergi antarlembaga.