Latar Belakang: Kualitas udara dalam ruangan di fasilitas pelayanan kesehatan perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi kenyamanan dan kesehatan pasien, pengunjung, serta petugas. Ruang tunggu puskesmas merupakan area berisiko mengalami pencemaran mikrobiologis udara karena digunakan oleh banyak orang dalam ruang terbatas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui angka kuman udara sebagai indikator kualitas udara di ruang tunggu Puskesmas Tampapadang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Metode: Penelitian ini menggunakan desain observasional deskriptif dengan analisis korelasi eksploratif. Sampel berupa udara ruang tunggu yang diambil selama tiga hari pengukuran pada bulan Juni 2025 pukul 10.00 WITA menggunakan teknik volumetric air sampling dengan microbiological air sampler. Parameter yang diukur meliputi angka kuman udara, suhu, kelembapan, pencahayaan, luas ventilasi, dan kepadatan hunian. Data dianalisis secara deskriptif dengan membandingkan hasil pengukuran terhadap baku mutu yang berlaku, serta uji Spearman untuk melihat kecenderungan hubungan antarvariabel. Hasil: Rata-rata angka kuman udara adalah 90 CFU/m³ dan masih memenuhi baku mutu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yaitu kurang dari 180 CFU/m³. Namun, parameter fisik lingkungan belum memenuhi syarat, meliputi suhu 31,2°C, kelembapan 26,67%, pencahayaan 85,6 lux, luas ventilasi 0,27 m², dan kepadatan hunian (luas ruang per orang) 0,28–0,41 m²/orang. Hasil uji Spearman menunjukkan kecenderungan hubungan antara parameter fisik lingkungan dan angka kuman udara, tetapi perlu ditafsirkan hati-hati karena jumlah pengukuran terbatas. Kesimpulan: Angka kuman udara masih memenuhi standar, tetapi kondisi fisik ruang tunggu belum optimal. Perbaikan ventilasi, pengaturan jumlah pengunjung, dan pemantauan kualitas udara secara berkala diperlukan untuk menjaga kualitas udara ruang tunggu puskesmas.