Pemanfaatan sidik jari dalam penyidikan tindak pidana penting untuk membantu mengungkap keterkaitan seseorang dengan suatu peristiwa pidana. Penelitian ini membahas fungsi sidik jari dalam mendukung proses pembuktian pada penyidikan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis fungsi sidik jari dalam mendukung proses pembuktian pada penyidikan tindak pidana serta kedudukannya sebagai alat bukti berdasarkan KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan, wawancara, serta penelusuran bahan hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan sidik jari digunakan untuk membantu identifikasi, menelusuri hubungan seseorang dengan benda atau tempat tertentu, dan memberikan arah bagi pengembangan penyidikan. Hasil pemeriksaan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi perlu dikaitkan dengan fakta serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah. Dalam pembahasan, kedudukan sidik jari menurut KUHAP lama tidak diatur sebagai alat bukti tersendiri sehingga penggunaannya dikaitkan dengan keterangan ahli, surat, petunjuk, atau alat bukti lainnya. Sementara itu, KUHAP baru memberikan ruang yang lebih luas terhadap pemanfaatan barang bukti dan bukti ilmiah sepanjang diperoleh secara sah dan dapat dibuktikan keautentikannya. Dengan demikian, sidik jari memiliki peran penting dalam mendukung penyidikan dan pembuktian tindak pidana. Kata Kunci: Sidik Jari, Penyidikan, Pembuktian, Alat Bukti, KUHAP